PRABOWO SIAP SITA TANAH JIKA 2 TAHUN TIDAK DIMANFAATKAN AKAN DIAMBIL ALIH NEGARA |
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan mengejutkan f.
Tenggat waktu pengambilalihan tanah telantar yang semula butuh 587 hari, kini dipangkas hanya menjadi 90 hari
Instruksi ini disampaikan langsung kepada Menteri ATR/ Kepala BPN, Nusron Wahid III. Tanah telantar termasuk lahan berstatus HGU, HGB, maupun konsesi yang dibiarkan tak digunakan selama 2 tahun.
Lahan tersebut nantinya bisa dicabut negara, dialihkan ke Bank Tanah, lalu didistribusikan kembali untuk kepentingan rakyat. Tujuannya adalah mempercepat reforma agraria serta mengubah aset tak produktif menjadi motor pertumbuhan ekonomi.