INVESTOR RI RAMAI KABUR TRANSAKSI KE LUAR NEGERI |
Investor Crypto RI Ramai Kabur ke Luar Negeri Hindari Pajak
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mengungkap banyak investor crypto Indonesia lebih memilih bertransaksi di exchange global atau decentralized exchange. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak dalam negeri, di mana saat ini pajak hanya dibebankan kepada penjual dengan tarif PPh final sebesar 0,21% dari nilai transaksi.
Wakil Ketua Umum ABI, Yudhono Rawis, menilai aturan perpajakan yang ada kurang atraktif sehingga membuat investor cenderung mencari alternatif di luar negeri. Padahal, jumlah pengguna crypto di Indonesia telah mencapai 22 juta orang, namun manfaat ekonomi dari aktivitas ini belum optimal masuk ke dalam negeri.
Data menunjukkan transaksi crypto global oleh pengguna Indonesia mencapai US$157,1 B, namun yang tercatat di Indonesia hanya US$41,9 B. Artinya, sekitar Rp2.000 triliun transaksi justru terjadi di luar negeri. Kondisi ini membuat Indonesia kehilangan potensi besar, sehingga muncul desakan agar pemerintah segera merevisi aturan pajak crypto agar lebih kompetitif