DPR SEMAKIN BERKUASA! BISA PECAT BOS BI & CAMPUR TANGAN DI LEMBAGA KEUANGAN |
DPR Dapat Kewenangan Baru, Bl dan LPS Jadi Sorotan Revisi UU P2SK
Sejak Maret 2025, DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang ditargetkan rampung tahun ini. Draf revisi menambahkan sejumlah perubahan krusial terkait pengendalian lembaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) oleh pemerintah dan parlemen.
Salah satu perubahan utama adalah pemberian kewenangan DPR untuk mengevaluasi dan menjadi dasar pemberhentian Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Selain itu, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan LPS kini harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, menambah peran legislatif dalam pengawasan lembaga keuangan.
Revisi ini juga memperluas mandat Bl, tidak hanya menjaga stabilitas moneter, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor riil, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan ekonomi inklusif serta hijau. Perubahan-perubahan ini memicu kekhawatiran bahwa independensi Bl sebagai otoritas moneter bisa terkikis karena keterlibatan DPR yang lebih besar.